Rabu, 26 Desember 2012

Sulitnya Hukum Menyentuh Boediono Atas Kasus Skandal Century


Kira-kira sudah tiga tahun lamanya skandal Bank Century masih belum juga terbongkar. Entah kenapa lembaga hukum khususnya KPK sepertinya begitu sukar membongkar skandal kasus yang merugikan negara mencapai Rp 6,7 triliun.


Padahal, sejak lama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk tim khusus guna mengawasi skandal Century. Namun, hingga kini kinerja dari tim khusus ini lebih banyak menghasilkan perdebatan ditingkat internalnya sendiri. Sebagaimana yang terjadi  belum lama ini, mereka memperdebatkan soal wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP), selain masa perpanjangan tim itu sendiri.

Mencuatnya wacana HMP diawali pernyataan ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, meskipun Boediono ikut terlibat dalam skandal Century. Namun, kata Samad, KPK tak dapat memeriksanya lantaran Boediono punya kedudukan hukum sebagai ‘warga negara istimewa’.

Pernyataan Samad soal Boediono pun dibenarkan Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Thohari. Dia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diadili oleh lembaga setara yaitu DPR, jika melakukan pelanggaran.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana disebut pada Pasal 7A UUD 1945 (melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden) tidak ada yang bisa mengadili kecuali DPR.

“DPR itu oleh konstitusi ditugaskan untuk melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap presiden atau pemerintah, DPR diberi hak interpelasi, hak angket, Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” kata Hajriyanto.

Atas dasar tersebut, akhirnya DPR menggulingkan wacana HMP. Namun, wacana tersebut pada akhirnya malah memicu pro-kontra di antara fraksi. Bahkan ketua DPR, Marzuki Alie menuding wacana HMP atas kasus skandal Century disinyalir sebagai upaya menggulingkan Boediono sebagai Wakil Presiden.

Menurut Marzuki, cara itu kasar, tidak elegan, dan penuh dengan intrik politik. "Jangan kita berniat jahat sama orang. Hanya mau jatuhkan Pak Boediono, karena ada interest politic, terlalu kasar. Kita serahkan pada hukum,” katanya.

Adapun sejumlah fraksi yang menyatakan dukungannya terhadap HMP tersebut antara lain, Fraksi Partai Golkar. Menurut partai berlambang pohon beringin ini kasus Century harus segera diselesaikan dan jangan sampai statusnya terkantung-kantung. “Kalau sikap Golkar, anggota mau gunakan haknya, silakan. Prinsipnya kami mendukung apa yang disampaikan anggota,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin.

Dukungan terhadap HMP juga dinyatakan Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husein berpendapat HMP adalah satu-satunya cara menuntaskan skandal Century. Hanura, katanya sejak awal penggunaan hak ini demi kepastian.

Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat menolak untuk menggunakan HMP terkait dugaan keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus skandal bailout Bank Century.

PPP menyerahkan kasus skandal bailout kepada aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "PPP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, memang hasil Century itu sudah kita serahkan ke KPK," kata Hasrul.

Penolakan terhadap wacana HMP dinyatakan partai oposisi. ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani menyatakan PDIP menolak wacana HMP dan memilih memperpanjang masa kerja Timwas agar kasusnya tuntas. “Kami ingin mendukung dan mendorong di ranah hukum. Kami ingin Tim Pengawas Century diperpanjang sebagai pengawas KPK,” kata Puan di DPR.

Begitu juga dengan Demokrat memilih penyelesaian kasus Century lewat jalur hukum dan mendukung KPK menuntaskan skandal tersebut. Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap karena harus melihat kerja KPK. Jika lambat, opsi menggunakan HMP terbuka. “Kami menghormati usulan seperti itu tetapi juga kami mendapatkan fakta relatif baru, yaitu penetapan dua tersangka. Ini adalah sebuah kemajuan,” kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.

Sebelum mencuatnya HMP, nama Boediono sebenarnya telah berulangkali disebut-sebut. Bahkan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar sempat menghebohkan kasus korupsi itu. Antasari mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memimpin rapat soal bailout Bank Century pada 9 Oktober 2008, meski kemudian mendapat bantahan.

Selain itu, Antasari mengaku didatangi Boediono sekitar Oktober 2008 atau setahun sebelum Pemilu 2009. Saat itu Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Kepadanya, Boediono membahas rencana BI menggelontorkan Rp 4,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan BI di Belanda. Namun, rencana itu berhasil dicegahnya.

Kemudian, lanjut Antasari, pemerintah mencoba mencari bank lain untuk diselamatkan. Akhirnya, pada November 2008 pemerintah memilih Bank Century untuk diselamatkan. Terkait bailout Bank Century ini, Antasari mengaku tidak diajak bicara Boediono sebelumnya.

Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Pada 12 September 2012, Timwas Century menghadirkan Antasari di Gedung DPR guna mengklarifikasi pernyataannya mengenai rapat pembahasan bailout Century di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, entah kenapa Antasari membantahnya.

Hal itu menaruh begitu banyak rasa curiga, sebegitu kuatkah posisi Boedino sehingga lembaga hukum nampak tak berdaya menghadapinya. Lalu bagaimana kelanjutan kasus Century pada di 2013, dengan disepakatinya massa memperpanjang masa kerja Timwas Century. Akankah, dapat dipastikan kasus tersebut akan mendapat pengawalan khusus dari DPR.

Bagaimana dengan sikap KPK sendiri, jika saja lembaga hukum ini berani menyentuh Boediono tentunya dapat dipastikan akan menghangatkan suasana politik menjelang Pemilu 2014. Kehebohan kasus ini bakal mengulang peristiwa politik yang melibatkan Pansus DPR Kasus Century, karena pihak yang mengetahui kasus ini diperkirakan akan menjalani pemeriksaan di KPK.

source : angkringanwarta

Advertise

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 22.27 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

# Di blog ini saya memberikan do-follow backlink untuk setiap komentar yang di tinggalkan di blog ini ( termasuk juga komentar " pertamax " . hehehe ) #

-Rules of Comment :

1.No OOT
2.No Live link
3.No spam/junk
4.Harus sopan dan santun ke sesama
5.Membawa etika blogger yang baik

Thanks-

 

Dunia Bola

More of football »

Cinema 21

More of Film »

Hot Games

Game mantapb Lainnya »